Sistem Pengendalian Mutu
Bab 5
Sumber Daya Manusia
Bab 5
Sumber Daya Manusia
Ref. | Description | |
---|---|---|
Perencanaan kebutuhan personnel KAP dibicarakan dalam rapat dan pertemuan-pertemuan Managing Partner dengan personel senior KAP (supervisor keatas). Dalam pembicaraan tersebut, juga diputuskan apakah KAP akan merekrut pegawai dari dalam melalui jenjang promosi atau dari luar KAP. Keputusan untuk merekrut pegawai dari luar KAP ditentukan sepanjang tahun sesuai dengan kebutuhan, namun berhubung KAP umumnya memiliki masa sibuk, maka KAP umumnya melakukan perekrutan 2-3 bulan sebelum masa sibuk. | ||
Partner dapat mendelegasikan kewenangan semua aspek sumber daya manusia kepada HRD. |
||
HRD harus bertanggung jawab.untuk:
|
||
5.1 | Perekrutan dan Retensi |
Daftar Isi
Pernyataan Kebijakan Umum
Peranan & Tanggung Jawab Partner & Staff
Bab 1: Tanggung Jawab Kepemimpinan atas Mutu
Bab 2: Kebijakan Umum
Bab 3: Persyaratan Etika yang Relevan
Bab 4: Penerimaan dan Keberlanjutan Klien
Bab 5: Sumber Daya Manusia
Bab 6: Pelaksanaan Perikatan
Bab 7: Pemantauan
Bab 8: Dokumentasi
Bab 9: Lampiran